Adapun masalah yang banyak di alami dalam proses Digitalisasi dan Validasi
pada warkah dan buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang adalah
ketidaksesuain antara data yang telah dilakukan digitallisasi dengan data fisik
Buku Tanah yang ada di arsip atau sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini
baru diketahui ketika adanya masyarakat yang ingin melakukan validasi sertipikat
tanah miliknya, namun ketika dilakukan pengecekan secara eletronik, data yang
ada di sistem Kantor Pertanahan tidak sesuai (tidak valid) dengan data fisik
sertipikat yang sedang dimohonkan, sehingga untuk memastikan kebenarannya,
3
dibutuhkan validasi ulang secara manual pada fisik Warkah dan fisik Buku tanah
yang disimpan di arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Adanya data yang tidak sesuai (tidak valild) pada Warkah dan buku tanah yang
telah dilakukan digitalisasi mengakibatkan diperlukannya validasi ulang secara
manual, menjadikan tujuan utama dari digitalisasi tersebut menjadi tidak tercapai,
bahkan membuat proses pengecekan (validasi) menjadi semakin lama, karena
harus dilakukan berulang-ulang.