Hal ini dapat menjadi isu dikemudian hari, jika posisi bidang terdaftar masih
belum berada di posisi yang tepat. Penyajian kualitas data spasial pendaftaran
tanah di Desa Cimuncang, Kecamatan Garut Kota masih belum baik, sehingga dapat
menimbulkan potensi terjadinya kebingungan di pihak masyarakat mengenai posisi
bidang persil yang mereka miliki, belum dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan strategis pemerintah pusat/daerah maupun K/L, atau bahkan
berpotensi terjadinya sengketa.
Untuk mencapai kualitas data yang baik, maka inisiasi untuk melakukan
analisis tumpang tindih, melakukan reposisi, dan digitasi data spasial bidang persil
yang masih belum terpetakan. Kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi isu
tersebut merupakan aktivitas perbaikan kualitas data spasial Peta Pendaftaran
Tanah Desa Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Hal ini sesuai
dengan substansi Manajemen PNS dan Smart PNS, dimana inisiasi analisis dan
perbaikan bidang yang tumpang tindih dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
pengolahan data spasial