Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tataruang/
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor
Pertanahan Pasal 33 dikatakan bahwa Seksi pengendalian dan penanganan sengketa
mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan,
pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan
konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Berdasarkan data hasil pengamatan penulis pada Unit Kerja Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupetan Lombok
Tengah, dari sampel pengaduan tahun 2019 sampai dengan 2022 sejumlah 35
belum dilakukan digitalisasi semua dan sejumlah 17 tidak disiplin administrasi
dengan terlewat register.