Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Hal ini menyebabkan dapat terukurnya jangka waktu penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan secara tepat. Begitu pula seharusnya dalam lingkup Kantor Pertanahan tidak terkecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, demi untuk terwujudnya percepatan penyelesaian sengketa pertanahan perlu adanya standar waktu penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sehingga jangka waktu tahapan penanganan sengketa yang terjadi di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dapat dilaksanakan secara cepat dan terukur. Maka dari itu, dalam rancangan kegiatan aktualisasi yang penulis susun saat ini menentukan isu tersebut sebagai isu utama yang akan diupayakan gagasan pemecah isunya agar dapat menyelesaian masalah yang terjadi yakni dengan membuat Standar Operasional Prosedur (Jangka Waktu) Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan agar 7 terwujud terukurnya penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Laporan Aktualisasi_Luh Dita Yanti_CPNS ATR BPN Tahun 2022-dikompresi.pdf