Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Namun dalam kenyataannya, masih ada masalah yang terjadi terkait permohonan pencatatan pemblokiran dimana masyarakat yang kurang mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan blokir namun ketika menanyakan perihal persyaratan permohonan pencatatan blokir kepada pihak BPN masih saja ada kekurangan persyaratan yang sampai ke Seksi V (Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa) sehingga pekerjaan di Seksi V menjadi terhambat karena kekurangan berkas tersebut haruslah dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat yang nantinya dikirimkan ke alamat pemohon agar diketahui kekurangannya serta agar ditindaklanjuti pemohon untuk dilengkapi agar dapat diproses oleh BPN.
Sosialisasi Berkas Persyaratan Permohonan Pencatatan Blokir Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.pdf