Berdasarkan survey sederhana yang dilakukan penulis terhadap 10 orang pemilik
sertifikat Hak Guna Bangunan, terdapat 6 orang yang masih menganggap pelayanan pertanahan
rumit, 2 orang menganggap mudah dan 2 orang lainnya tidak tahu. Dalam realitasnya, masih
banyak pemilik tanah enggan meningkatkan status tanah menjadi hak milik. Pemilik rumah
beranggapan bahwa meningkatkan status tanah dari rumah yang mereka tempati merupakan hal
yang sulit dari segi memenuhi syaratnya. Kurang mengerti proses administratif ini bukan hanya
yang menjadi hambatan pemohon dalam proses pengajuan memperoleh hak milik atas tanahnya
tetapi menurut para pemohon biaya yang cukup besar dan juga kurang memahami dasar hukum
untuk meningkatkan status tanah mereka menjadikan suatu kendala nya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, perlu adanya publikasi kepada masyarakat terkait
syarat, proses administrasi serta manfaat atas peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan
menjadi Sertifikat Hak Milik melalui situs informasi pemanfaatan peningkatan Sertifikat Hak
Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik, melalui media sosial Kantah Manado, serta
pencetakan leaflet untuk masyarakat yang tidak cakap secara digital. Hal ini merupakan
merupakan bentuk kontribusi dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan secara efektif,
inklusif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi.