Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Warkah merupakan dokumen penting dalam mengambil keputusan. Menurut Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. Warkah merupakan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Namun pentingnya penataan dan pengarsipan warkah tidak terealisasi dengan baik dalam unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. Selain karena warkah belum tertata rapi akibat kekurangan tenaga untuk pengelolaan warkah, juga disebabkan karena tidak adanya SOP peminjaman warkah serta tata tertib masuk ruang warkah
04 LA FIX ben.pdf