Berdasarkan pada undang-undang yang sama juga dijelaskan bahwa Manajemen ASN
adalah kegiatan pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. ASN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta
perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik berarti
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi sebagai pelayan publik berarti memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sementara, fungsi sebagai perekat dan
pemersatu bangsa berarti mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Untuk memperoleh ASN yang memenuhi fungsi-fungsi tersebut, pemerintah
melakukan penguatan budaya kerja sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021
tentang Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN. Dalam Surat Edaran
disebutkan bahwa strategi transformasi pengelolaan ASN tersebut bertujuan untuk mendorong
kualitas ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government). Kementerian
Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pun sebagai bagian dari instansi
pemerintah turut serta mendukung peningkatan kualitas ASN. Hal ini ditunjukkan melalui
pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat mengaktualisasikan seluruh nilai
yang terdapat pada Core Value ASN BerAKHLAK. Nilai-nilai ASN yang BerAKHLAK antara
lain yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif.