Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah/dasar penguasaan atas tanah dilakukan untuk memastikan setiap HAT/DPAT dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu kegiatan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah dilakukan untuk mengoptimalkan penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah, serta memastikan pemegang hak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Kantor pertanahan Kota Banda Aceh kegiatan pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah telah dilakukan sejak tahun 2019. Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi ini berada dibawah seksi pengendalian dan penanganan sengketa.
AKTUALISASI FINAL.pdf