Untuk mewujudkan penerapan materi pendidikan dan pelatihan tersebut maka
penulis telah mencermati dan mengidentifikasi beberapa permasalahan yang terjadi di
satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana yang kemudian mengarah kesatu
isu permasalahan, yaitu belum optimalnya pemanfaatan media informasi pelayanan
publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana. Belum tersedianya informasi yang
dimaksud adalah penyajian infomasi secara fisik terkait dengan Standar Pelayanan
dan Pengaturan Pertanahan menurut ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, Tahapan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) menurut Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Petunjuk Teknis Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Nomor 1 Tahun 2022, Publikasi Aplikasi Sentuh Tanahku,
Publikasi Fitur yang tersedia pada website yang dapat digunakan oleh mitra dalam hal
ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kurangnya pemanfaatan layar televisi yang
tersedia di ruangan pelayanan dalam memberikan edukasi terkait dengan Kementerian
Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan masih kurang aktifnya
pemanfaatan media social Instagram Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.
Merujuk pada masalah tersebut, maka perlu dilakukan serangkaian upaya dalam
memaksimalkan kegiatan dalam penataan kembali informasi layanan publik pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dengan memperhatikan core values/nilainilai dasar ASN yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif agar dapat membentuk karakter sehingga mampu
merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam program-program pembangunan
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan uraian di atas, Laporan Aktualisasi ini disusun sebagai landasan
pelaksanaan kegiatan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN dan kedudukan serta
peran ASN dalam upaya mewujudkan pribadi ASN yang dapat mengimplementasikan
kedudukan dan peran ASN di tempat kerja masing-masing.