Untuk memberikan pelayanan prima tentunya diperlukan pengelola informasi yang
memiliki kompetensi di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi
yang optimal dan kredibel serta memberikan perimbangan arus informasi di masyarakat.
Pengelola informasi mempunyai peran penting dalam membuka ruang untuk mendapatkan akses
informasi publik. Dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, merupakan momentum bagi pengelola informasi untuk menjalankan tugas
dan fungsinya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat
tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur
dan objektif.
Sementara di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai untuk buku tamu masih diisi
secara manual. Dalam pengisian atau pendataan buku tamu manual terdapat beberapa masalah
seperti : jika terdapat tamu yang datang sekaligus dapat menyebabkan kerumunan, paper-based,
informasi pribadi tamu tidak terjaga, riwayat jam kunjungan & durasi kunjungan tamu tidak
termonitor, serta terdapat potensi adanya tamu yang bermaksud tidak baik masuk ke gedung
kantor pertanahan.
Berdasarkan uraian diatas, untuk dapat mengontrol kedatangan tamu yang datang ke kantor
Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai dan untuk meng- upgrade buku tamu manual menjadi
bentuk digital, maka penulis mengangkat judul aktualisasi dan habituasi yaitu “Digitalisasi Buku
Tamu di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai”.