Pemeliharaan data fisik dan data yuridis bidang tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan
untuk mewujudkan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan tertibnya administrasi pertanahan.
Dalam mendukung transformasi digital, Kementerian ATR/BPN memiliki aplikasi digital
dalam kegiatan pertanahan berupa KKP yang merupakan kependekan dari Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan. Perkembangan teknologi informasi geospasial mendorong KKP untuk
menyusun data spasial pertanahan yang terintegrasi dan terstandar dalam suatu peta tunggal.
Mendukung penyusunan basis data spasial pertanahan pada KKP, maka dibangunlah sistem
aplikasi Geospasial Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau dikenal dengan GeoKKP.
Dalam pelaksanaan integrasi data pertanahan ke aplikasi KKP tidak luput dari
kesalahan/kekeliruan. Kekeliruan yang terjadi dapat disebabkan oleh beberapa faktor
sehingga menimbulkan anomali. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anomali
adalah ketidaknormalan, penyimpangan dari normal, atau kelainan. Dalam konteks bidang
tanah, anomali yang terjadi adalah ketidaksesuaian antara data tekstual dengan data spasial.