Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini
selalu berusaha untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan dan tata
ruang. Hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era 4.0. Sehubungan hal
tersebut Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik (Permen 19/2020) dengan tujuan untuk
meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah serta
untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menaikkan ranking Ease of
Doing Business (EoDB) pada tahun 2021 sehingga pelayanan informasi pertanahan secara
elektronik merupakan keterbukaan informasi pertanahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Demi mensukseskan tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), penulis sebagai bagian dari Sub Bagian Tata Usaha yang bertugas
melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor
Pertanahan dan pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis
elektronik, Penerapan teknologi informasi dengan mengembangkan suatu sistem IT dalam
kegiatan yang dilakukan dengan sistem terkomputerisasi akan memberikan kemudahan dalam
hal pencatatan, pengelolaan data dan transaksi, karena data dapat disimpan dalam jumlah yang
lebih besar dan lebih efisien, selain itu keamanan data menjadi lebih terjamin dan informasi
yang disajikan lebih akurat.