Penanganan Akses dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya
telah atau belum dilegalisasi aset/disertipikatkan berprinsip pada partisipasi, kemandirian,
kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Proses Penanganan Akses
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta
kondisi daerah. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, turut serta memberikan
kontribusi terbaik dalam melaksanakan penataan akses (pemberdayaan masyarakat) berbasis
pemanfaatan tanah dalam mewujudkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan aktualisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan terhadap
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria, dengan adanya data spasial (peta) lokasi
Penerima Penanganan Akses akan membuat tahapan kegiatan menjadi lebih efektif ,efisien
dan hasil nya menjadi lebih maksimal. Sehingga meningkatnya kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat yang adil di seluruh Indonesia.