Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Permasalahan tanah yang semakin kompleks menjadikan pendaftaran tanah sebagai hal yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum bagi hak atas tanah. Sebagaimana diamanatka dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada bagian II Pasal 19 tentang Pendaftaran tanah bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Secara lebih lanjut pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara lebih lanjut juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
LA Final Agistya Risna Sari_G8A19K4_compressed.pdf