Sebagai bentuk aktualisasi pada pelaksanaan habituasi tersebut penulis
mengangkat isu mengenai belum optimalnya Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.05/2018
tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian
Negara/Lembaga, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap
perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan
anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pengukuran IKPA meliputi
aspek kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan
kualitas hasil pelaksanaan anggaran.