fungsinya pada satuan kerja masing-masing. Adapun nilai-nilai dasar profesi PNS tersebut
yaitu “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Akuntabel dan Kolaboratif. Adanya core values ini sebagai
nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh
seluruh ASN.
Pada Badan Pertanahan Nasional, pelayanan publik yang prima akan terwujud jika
didukung oleh kolaborasi antar seksi pada kantor pertanahan. Sehingga tiap proses yang
dikerjakan untuk setiap permohonan berjalan dengan lancar. Ketidaktertiban peminjaman
warkah yang menyebabkan warkah (buku tanah, surat ukur dan dokumen lainnya) tidak ada
pada tempatnya mengakibatkan lambatnya proses pelayanan yang diberikan kepada publik.
Hal ini tidak mencerminkan diterapkannya nilai-nilai BerAKHLAK dan manajemen ASN
serta Smart ASN