Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang memiliki beberapa akun media sosial yaitu
Facebook, Youtube, Website, dan Instagram. Namun, penggunaan media sosial tersebut
belum optimal, karena hanya menyajikan informasi terkait kegiatan yang sedang
berlangsung saja dan tidak terfokus pada penyampaian informasi terkait layanan
pertanahan. Akibat dari tidak adanya informasi terkait layanan pertanahan ini, muncul
banyak pertanyaan dari pemohon terkait layanan pertanahan. Hal ini tentu tidak sejalan
dengan unsur BerAKHLAK ASN, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten
Karawang wajib menyediakan informasi terkait layanan pertanahan agar mudah diakses,
yaitu dengan mengunggah informasi layanan pertanahan di sosial media yang dimiliki.
2
Kegiatan penyelesaian isu di atas tentunya sebagai salah satu implementasi materi
Smart ASN pada Pelatihan Dasar CPNS yang memiliki makna bahwa ASN diharapkan
mampu untuk mengaktualisasikan kecakapan kemampuan digital dasar dan memiliki
kompetensi kinerja dan profesionalisme tinggi yang mampu beradaptasi dengan
transformasi digital dan responsif terhadap perubahan sesuai arahan presiden. Selain
mengimplementasikan SMART ASN, penyelesaian isu ini juga sejalan dengan prinsip
BerAKHLAK dalam setiap prosesnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk
melakukan aktualisasi dengan judul Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial untuk
Penyampaian Informasi Layanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.