Kantor Pertanahan dituntut untuk dapat menyimpan dan memelihara dokumendokumen tersebut dengan baik dan benar. Pengelolaan, penataan, dan pengarsipan warkah,
khususnya warkah pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data tahun 2021 pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dapat dikatakan belum maksimal, hal ini
merupakan sebuah masalah yang akan membawa dampak yang sangat serius, jika tidak
ditangani dengan segera, bukan hanya terancam rusak dan hilang, namun dapat mempersulit
pencarian warkah dikarenakan tidak diarsipkan secara teratur, serta dapat menghambat
jalannya pelayanan pertanahan jika dikemudian hari terjadi sebuah masalah yang
mengharuskan ditemukannya warkah yang menjadi alat pembuktian data yuridis maupun
fisik pada saat pendaftaran tanah.