Dalam era pembangunan saat ini, khususnya di bidang pertanahan, maka sasaran
pembangunan dibidang pertanahan adalah terwujudnya Catur Tertib Pertanahan yang meliputi
Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah, Tertib Pemeliharaan dan Lingkungan Hidup. Namun pada praktiknya, pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Halmahera Barat masih terdapat PPAT/Notaris yang mengajukan permohonan HTEL
namun kelengkapan berkas masih tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis yang berlaku.
Yang mana seharusnya PPAT/Notaris harus mengikuti pedoman yang dimiliki. Sesuai dengan
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesianomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bahwa Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) dalam waktu 7 hari setelah ditandatanganinya pemberian Hak Tanggungan
wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) namun yang terjadi PPAT
mendaftarkan Hak Tanggungan pada HTEL lebih dari waktu yang ditentukan. Pasal 24 Permen
ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak
Pelayanan HT-el, antara lain: 1) terdapat sita dan/atau blokir dalam jangka waktu proses
Pelayanan HT-el; dan 2) terdapat alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dampak dari adanya isu ini yaitu terhambatnya kinerja dari pegawai tepatnya yang berada
pada seksi 2 pada Kantor Pertanahan karena adanya tunggakan berkas dari PPAT. Hal ini juga
disebebkan oleh kurangnya sosialisasi dari kantor pertanahan atas petunjuk teknis terkait layanan
pengecekan dan sertifikat. Sehingga dengan adanya aktualisasi ini penulis berharap dapat
berkontribusi dalam meminimalisir permasalahan yang terjadi di kantor Pertanahan Halmahera
Barat dengan mendatangi PPAT/Notaris pada Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan
pendalaman materi terkait petunjuk teknis pada layanan pengecekan dan sertifikat.