Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


TRANSFORMASI DIGITAL DALAM METODE PEMBAYARAN DI LOKET KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT

    Reyza Anugrah Basri | 28 October 2022

Abstract


Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tujuan dari pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu: 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktkan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. 3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Kembali pada kondisi terkini di Kabupaten Raja Ampat. Pelayana pendaftran tanah pertama kali hak milik dan hak bangunan perorangan masih belum optimal oleh karena Kantah Kab. Raja Ampat belum menyediakan mesin EDC untuk melayani pembayaran dari pemohohon atas pendaftaran tanah mereka.  Dari hal tersebut peserta mengajukan rancangan untuk diaktualisasikan dalam bentuk “Transformasi Digital Dalam Metode Pembayaran di Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat”.

Dokumen PDF Laporan Aktualisasi_Reyza Anugrah Basri_G5A36K2.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXVI Tahun 2022
Keyword : III