Untuk memperoleh jaminan
kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah
guna memperoleh sertipikat hak atas tanah. Menurut PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah pada Pasal 32, dijelaskan bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat
di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam
surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sertipikat yang telah diterima oleh
masyarakat haruslah dijaga dengan baik, akan tetapi tidak selamanya sertipikat tersebut dapat
terjaga dengan baik, diantaranya sertipikat tersebut telah hilang, yang dimana disebabkan oleh
keteledoran pemiliki sertipikat, atau sertipikat yang dicuri dan sertipikat yang hilang
2
dikarenakan akibat dari bencana alam.Salah satu kegiatan pelayanan pertanahan adalah
pengurusan sertipikat hilang. Adapun salah satu prosedur dari pengurusan sertipikat hilang
ialah diumumkan pada media massa (koran) dan atau pada lokasi tanah tersebut.Tata caca
pengurusan sertipikat hilang diatur di dalam pasal 57 dan pasal 59 PP No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
Pengumuman dengan koran seperti ini dirasa tidak efektif dan efisien dikarenakan
pemberitahuan ini tidak dapat mengjangkau seluruh masyarakat yang ada, yang kedua biaya
pengumuman di koran yang tidak terjangkau untuk beberapa kalangan masyarakat terutama
masyarakat yang tidak mampu, padahal seperti yang kita ketahui adalah salah satu asas
pelayanan public yang baik adalah biaya yang murah. Agar dapat mewujudkan salah satu misi
Kementeria ATR/BPN yaitu menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang
yang berstandar dunia, pemanfaatan akan teknologi sangat dibutuhkan agar tercapainya misi
tersebut. Oleh sebab itu Pegawai ATR/BPN sebagai pelayanan publik haruslah memanfaatkan
teknologi yang ada sesuai dengan kebutuhan zaman yang serba digital. Berdasarkan isu itu
penulis tertarik membuat rancangan aktualisasi dengan judul “Pengefektifan Pengumuman
Sertipikat Hilang Melalui Media Sosial dan Website Kantor Pertanahan Kota Ambon”