Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk mendukung program
pemerintah dan mempercepat tarnformasi digital untuk mencapai visi dan
misi Kementerian.
Dewasa ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional telah banyak memberikan layanan berbasis elektronik, mulai dari
pelayanan pengecekan elektronik, pendaftaran elektronik, pelayanan hak
tanggungan elektronik, dan masih banyak pelayanan elektronik yang sudah
dan akan ditransformasikan secara digital/elektronik. Hal tersebut juga
untuk menunjang tugas serta fungsi Kementerian dalam memberikan nilai
Melayani, Professional, dan Terpercaya.