Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENERAPAN LOKET MANDIRI (ONE MAN ONE SHOW) PADA PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PROBOLINGGO

    NERVILIA PUSPA NAGARI | 30 September 2022

Abstract


Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo paling banyak ialah terkait peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Peralihan hak ini merupakan pemeliharaan data dari sertipikat hak atas tanah di mana nantinya nama dari pemilik sebelumnya akan dicoret dalam sertipikat dan buku tanah dan diganti dengan pemilik yang baru (pembeli). Dengan bergantinya pemilik, maka sertipikat hak atas tanah sudah resmi beralih penguasaan dan kepemilikannya kepada pemilik yang baru. Pemilik lama sudah tidak berwenang atas hak atas tanah tersebut. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu sebagai berikut: 1. Formulir permohonan; 2. Surat Kuasa jika dikuasakan; 3. Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT); 4. Akta Jual Beli 12 5. Surat Setoran Pajak (SSP) atau disebut pajak Penjual; 6. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau disebut pajak Pembeli; 7. Fotokopi yang sudah dilegalisasi: a. identitas (KTP dan KK) Pemohon (Pembeli), Penjual, Kuasa, dan Para Saksi pada Akta Jual Beli; b. akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika SHAT atas nama Badan Hukum); c. SPPT PBB terbaru.

Dokumen PDF Laporan Akhir Akualisasi_Nervilia Puspa Nagari.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXII Tahun 2022
Keyword : III