Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Adapun penanganan kasus pertanahan di Kota Trenggalek masih bersifat pasif yang dilaksanakan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat kemudian diproses sesuai peraturan yang ada. Selain itu, pengelolaan kasus masih menggunakan beragam metode dan mekanisme yang berbeda sehingga tidak adanya standarisasi yang sama dalam mengelola kasus pertanahan, hal ini didukung dengan adanya pencabutan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona yang diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022.
Laporan Aktualisasi Final Hendarto.pdf