Isu utama dalam tulisan Laporan Aktualisasi ini adalah “Belum Akuntabelnya Proses
Peminjaman Buku Tanah Untuk Keperluan Pembebanan Hak Tanggungan Elektronik pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung”. Isu ini berawal dari tugas sehari-hari penulis
yang diberi tugas oleh atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan berkas permohonan Hak
Tanggungan Elektronik serta kondisi-kondisi yang dihadapi oleh penulis secara langsung
sehingga diharapkan tulisan ini benar-benar aktual dan faktual pada instansi dan unit kerja dari
penulis. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Hak Tanggungan diatur
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Pihak-pihak dalam Hak Tanggungan terdiri dari
Kerditur dan Debitur. Kreditur adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utangpiutang tertentu, sedangkan Debitur adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utangpiutang tertentu. Hak Tanggungan bersifat accessoir karena merupakan perjanjian tambahan
yang tergantung pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitur. Seiring dengan
perkemabangan teknologi yanga ada di dunia, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi
digital dalam layanan pertanahan Hak Tanggungan dari yang sebelumnya dilaksanakan
konvensional melalui loket pelayanan pertanahan di kantor pertanahan, berubah menjadi
layanan digital melalui website yang mudah diakses oleh pemohon yaitu lembaga pembiayaan
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki tugas dalam melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan
dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud salah satunya yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pemberian Hak Tanggungan.