Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PEMBUATAN LEAFLET MENGENAI ALUR KEBERATAN BENTUK GANTI KERUGIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO

    Briant Armiadi Aji | 10 October 2022

Abstract


Masalah pembebasan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, jika dilihat dari kebutuhan instansi yang memerlukan tanah untuk keperluan pembangunan, dapat di mengerti bahwa tanah negara yang tersedia sangat terbatas, karena itu cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah di kuasai dengan hak berdasarkan hukum adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA. Proses pembebasan tanah tidak terlepas dengan adanya masalah ganti kerugian, maka di perlukan inventarisasi dan identifikasi. Apabila telah tercapai suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi maka baru dilakukan pembayaran ganti kerugian kemudian di lanjutkan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang bersangkutan. Mekanisme musyawarah yang seharusnya menjadi sarana untuk mencari jalan tengah dalam menentukan besarnya ganti kerugian seringkali tidak mencapai kata sepakat. Padahal Pelaksana pengadaan tanah sudah menggunakan tim kajian penilai tanah yang independent sesuai dengan hasil inventarisasi dan identifikasi. Masyarakat yang menolak besarnya ganti kerugian seringkali diam saja tidak melakukan keberatan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini yang menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Dokumen PDF Laporan aktualisasi final.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXI Tahun 2022
Keyword : III