Permasalahan timbul ketika pencarian Buku Tanah memerlukan waktu yang lama
atau bahkan terkadang tidak ada atau terselip. Hal ini akan menghambat perbuatan
hukum yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah yang tercantum dalam Buku
Taah tersebut. Selain berdampak kepada masyarakat hal ini juga akan berdampak
kepada Kantor Pertanahansendiri seperti semakin banyaknya tunggakan pekerjaan,
citra Kantor Pertanahan yang berpotensi menurun dimata Masyarakat, dan Pelayanan
yang diberikan menjadi tidak professional. Dalam kaitannya dengan Kantor Pertanahan
Kabupaten Blitar, dapat dikatakan bahwa pengarsipan Buku Tanah masih belum
berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor yakni Pertama,
banyaknya jumlah buku tanah yang harus diarsipkan oleh Kantor Pertanahan sebagai
akibat dari banyaknya jumlah target dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan
Pendaftaran Tanah secara 4enyusun/pekerjaan rutin. Kedua, baru tersedianya ruang
khusus untuk menyimpan atau mengarsipkan Buku Tanah di kantor yang baru. Ketiga,
Adanya perpindahan Kantor Pertanahan Blitar yang semula berada di Kota Blitar
menjadi berada di Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar. Keempat, belum otpimalnya
penggunaan teknologi yang ada. Kelima, adanya perubahan konsep pengarsipan yang
5
semula Buku Tanah terpisah dengan Surat Ukur berubah menjadi satu kesatuan dalam
pengarsipan.