Dalam hal penguasaan tanah hal ini berkaitan dengan sub seksi pemeliharaan data, yang
mana terkait dengan penguasaan tanah setelah adanya peralihan hak atas tanah. Dalam
prakteknya ditemukan berbagai macam permasalahan di bidang peralihan ha katas tanah.
Permasalahan tersebut diantaranya, masih adanya berkas yang dilampirkan buram sehingga
tidak dapat dibaca dan tidak dapat memberikan informasi yang pasti, selain itu untuk blangko
kelengkapan berkas yang ada belum dilakukan pembaharuan dengan penambahan beberapa
kelengkapan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang terbaru.
Permasalahan lain yaitu masih banyaknya warkah yang tidak berada di Kantor
Pertanahan Kota Banjarbaru dikarenakan Kota Banjarbaru merupakan wilayah pemekaran dari
Kabupaten Banjar pada tahun 2000, sehingga untuk warkah-warkah pertanahan yang terbit
sebelum tahun tersebut masih berada di tempat penyimpanan arsip Kabupaten Banjar.
Selain itu, untuk penguatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang
berkualitas dan berdaya saing, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mencanangkan rencana
untuk Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menuju Zona Integritas, namun belum optimalnya
sosialisasi terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap pegawai untuk menuju Zona
Integritas, hal ini menjadi penghambat untuk menjalankan hal tersebut.