Namun pada perjalanan pengecekan sertifikat hak atas tanah
yang dilakukan secara elektronik masih belum optimal, Bagian yang belum optimal tersebut
yaitu yang pertama masih adanya kekurangan atau kesalahan mengunggah persyaratan
permohonan pengecekan sertipikat tanah elektronik oleh PPAT/Pemohon, kedua kurang
koordinasinya petugas pengecekan sertipikat tanah elektronik dengan petugas pengarsipan
buku tanah terkait ketersedian buku tanah untuk proses pengecekan sertipikat tanah
elektronik, ketiga terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengecekan tersebut. Ketidaksesuaian
dari pengecekan sertifikat hak atas tanah secara elektronik seperti berupa perbedaan nama
pemilik sertifikat hak atas tanah, tanggal lahir pemilik, ataupun ketidaksesuaian perbuatan
hukum yang tercantum didalam sertifikat hak atas tanah.
Jika permasalahan tersebut tidak segera diatasi akan menimbulakan dampak kerugian
pada tidak maksimalnya manajemen ASN yang professional dalam menjalankan pekerjaan
dikarenakan adanya pekerjaan yang tertunda dan menumpuk yang akibatnya proses
pendaftaran permohonan layanan (Peralihan Hak, Roya, dan lainnya) dari PPAT/Pemohon
menjadi terhambat dikarenakan proses pengecekan sertipikat tanah elektronik belum selesai.
Selain itu hal ini juga tidak selaras dengan core values ASN BerAKHLAK terutama pada
nilai Berorientasi Pelayanan dan Akuntabel.