Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Minimnya informasi dan sosialisasi serta banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pendaftaran Hak Tanggungan menjadi permohonan pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik ini belum optimal sehingga masih banyak permohonannya ditolak karena berkas-berkas permohonannya tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku, salah satunya masih banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melampirkan Surat Pernyataan yang tidak dibubuhi meterai, padahal berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tentanf Bea Meterai bahwa Surat Pernyataan dikenakan bea meterai serta PPAT tidak menggunakan format baku pada Surat Pernyataan tersebut yang terdapat pada Lampiran 1 Pasal 9 ayat (7) Peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Setelah memahami, mempelajari dan memeriksa berkas-berkas permohonan terhadap pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Penulis merasa penting untuk mencari penyelesaian masalah mengenai Layanan Informasi mengenai Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik secara online.. Penyelesaian masalah ini akan di angkat sebagai Laporan Aktualisasi dengan judul “Optimalisasi Pengajuan Permohonan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru”
Zulfiqar_G4A28K2_LA.pdf