Dalam pelaksanaannya penyelenggaraan pendaftaran pertanahan melalui
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru mencapai ± 44
juta bidang tanah dari ±125 juta bidang tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Minimnya pencapaian tersebut menjadi latar belakang Pemerintah Negara
Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria TataRuang/Badan Pertanahan Nasional
melakukan upaya untuk mempercepat pendaftaran tanah sehingga jumlah bidang
tanah yang terdaftar dapat bertambah dengan berbagai program/proyek. Salah satu
program terkini ialah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disebut
(PTSL) dengan target tahun 2024 sebanyak 125 juta bidang tanah bisa terdaftar
seluruhnya. Mengingat target tersebut cukup besar dan bukanlah pekerjaan yang mudah, kegiatan PTSL tak lepas dari berbagai hambatan, antara lain regulasi seperti halnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan pengumuman
penerbitan sertifikat selama 30 hari, sehingga target tersebut tidak tercapai. Untuk
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi sertifikat yang diterbitkan
melalui program PTSL, serta untuk mengurangi sengketa tanah di kemudian hari, Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional menyempurnakan
berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumber
daya manusia ditingkatkan, sarana dan prasarana diperbanyak kualitas dan
kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar
BPN. Secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai
sarana memberi kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran tanah seluruh
Indonesia.5