Era digital mendisrupsi berbagai aktivitas manusia, tak hanya pada aspek
teknologi, namun juga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, politik dan lainnya. Pada
Era Industri 4.0, urgensi untuk melakukan transformasi dalam menjalankan organisasi,
dalam hal ini pelayanan pertanahan bagi publik di Kementerian ATR/BPN harus dapat
disadari. Hal ini sejalan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN
yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun
2020-2024. Visi yang dimiliki yakni terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan
pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk
mendukung tercapainya: Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong. Untuk mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan mandat melalui dua misi. Misi
pertama yaitu menyelenggarakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang
produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan; dan misi yang kedua yaitu
menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia.