Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan tidak terlepas dari transparasi, kuantitas dan kualitas pelayanan pertanahan yang baik, benar, efektif dan efisien. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengawasan pelaksanaan pelayanan pertanahan secara baik dan benar dalam bentuk pengelolaan pengaduan pelayanan pertanahan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang bersih. Pengelolaan Pengaduan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 dan No 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Jadi secara umum pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
LAPORAN AKTUALISASI FINAL_NANDA SUBA MERISKA PUTRI_G8A21K2.pdf