Aparatur Sipil Negara sebagai profesi memiliki beberapa prinsip, yakni
nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan
tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas, serta profesionalitas jabatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
adalah instansi yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang agraria
maupun pertanahan dan tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Penulis sebagai Calon PNS yang selanjutnya disebut CPNS pada
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional,
wajib menjalani Masa Prajabatan.