Berdasarkan uraian di atas, maka penulis yang memiliki jabatan sebagai pengolah data
yuridis pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo mengambil kesimpulan bahwa
pelaksanaan Layanan Validasi Buku Tanah belum optimal sehingga penulis mengangkat isu
yang prioritas yaitu Belum Optimalnya pelaksanaan Validasi Buku Tanah untuk percepatan
pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo serta dapat mengaktualisasikan nilai nilai
dasar Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif) berdasarkan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai tugas pokok dan fungsi
penulis pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Permasalahan Berdasarkan Evaluasi Rencana Strategis Pelaksanaan pembangunan
nasional mengharuskan adanya pengaturan dan pengelolaan bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan. Hasil evaluasi Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana
Strategis dan perbaikan kinerja Tahun 2020-2024.