Transformasi digital di sektor pemerintahan adalah strategi dalam reformasi sektor pelayanan
publik yang dilakukan melalui modernisasi layanan publik, peningkatan transparansi pemerintahan,
proses bisnis pemerintahan yang efisien melalui smart governance, serta penguatan partisipasi dan
keterlibatan publik. Transformasi digital dalam konteks pelayanan publik dikenal dengan istilah Dilan
(Digital Layanan). Pelayanan berbasis digital ini bukan hanya mengubah manual menjadi digital
dan offline ke online, tetapi juga pelayanan yang diterima masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat,
transparan, dan tepat waktu. Dalam hal pelayanan pengelolaan pertanahan, terobosan ini diharapkan
dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah. Dalam mendukung transformasi digital Kementerian
ATR/BPN telah terhubung dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sebagai pelaksanaan
digital melayani untuk memberikan keterbukaan, kemudahan, serta kejelasan informasi pelayanan
kepada publik yang dilakukan secara elektronik dan non-elektronik.