Kantor Pertanahan Kabupaten Garut merupakan unit organisasi yang berada
pada naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
yang mempunyai tugas pokok di bidang pelayanan pertanahan yang bersentuhan
langsung dengan pengelolaan kearsipan dan kegiatan seperti Pelaksanaan Survei
dan Pemetaan, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Penataan dan Pemberdayaan
Tanah, Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Pengendalian dan
Penanganan Sengketa Pertanahan, serta kegiatan pertanahan lainnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.