Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Sebagai salah satu kewajiban sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut CPNS adalah menjalani masa percobaan selama 1 tahun dengan cara mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan Dasar CPNS sendiri mempunyai tujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi yaitu dapat memadukan jalur pelatihan Klasikal dengan nonklasikal dan kompetensi social kultural dengan kompetensi bidang. Kompetensi yang dikembangkan saat Pelatihan Dasar CPNS sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan Kompetesi pembentukan karakter PNS yang sesuai bidang tugas yang di ukur dari kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2021). Dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pertanahan dan fungsi Badan Pertanahan Nasional khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Penulis selaku Verifikator Berkas Permohonan Hak memiliki tugas sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
LAPORAN AKTUALISASI - ARIFIN.pdf