Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah yaitu bidang tanah yang belum ada hak
atas tanahnya, bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Tanah Desa, Tanah Negara, Tanah
Masyarakat Hukum Adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah Transmigrasi,
dan bidang tanah lainnya.
Dalam melaksanakan tugas Panitia Ajudikasi Pendaftaran tanah Sistematik Lengkap
dibantu oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) dan Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis).
Pengumpulan data fisik dilaksanakan melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang
tanah. Pelaksana pengumpulan data fisik adalah Satgas Fisik dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Satgas fisik dapat
dibantu oleh Kantor Jasa Surveyor kadaster Berlisensi melalui tata cara dan pembiayaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.