Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang disediakan loket pelayanan, mulai dari layanan
prioritas dan pengaduan, informasi dan pendaftaran, pembayaran, serta pengambilan.
Masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang untuk mengurus sertipikat
tanah baik Pemohon secara pribadi maupun Pemegang Kuasa terlebih dahulu melengkapi
berkas – berkas persyaratan sesuai keperluan yang diurus yang sudah disampaikan oleh petugas
loket. Proses selanjutnya adalah entri data dan pembayaran untuk mendapatkan bukti
pendaftaran. Karena setiap kelompok dan jenis pelayanan membutuhkan waktu yang berbeda
– beda dalam prosesnya, biasanya Petugas loket akan menginformasikan waktu pengambilan
sertipikat tanah kepada pemohon sesuai keperluan yang diurus.
Sekitar 199 sertipikat tanah di loket pengambilan belum sampai pada pemohon, dalam hal
ini pemegang hak atas tanah. Sertipikat tanah tersebut diterbitkan pada tahun 2022, 2021, 2020,
2019, hingga kurang dari tahun 2018 dari berbagai proses kelompok dan jenis pelayanan. Hal
ini disebabkan karena pemohon tidak tahu informasi mengenai waktu pengambilan sertipikat,
pemohon yang bersangkutan sulit bahkan tidak dapat dihubungi karena hilangnya kontak.