Salah satu kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha, yaitu melakukan sosialisasi
mengenai informasi pelayanan pertanahan. Sosialisasi adalah memasyarakatkan
sesuatu sehingga dapat dikenal, dipahami dan dihayati oleh masyarakat ataupun pihak
terkait, sehingga sosialisasi mengenai pelayanan pertanahan bertujuan untuk
menyampaikan informasi mengenai kegiatan pelayanan pertanahan, salah satunya yaitu
dengan informasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) kepada masyarakat.
Untuk memaksimalkan kegiatan, maka penyampaian informasi dapat dilakukan
dengan berbagai cara dan media. Namun, pada Sub Bagian Tata Usaha di unit kerja
penulis, penyampaian informasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dilakukan
sekali sehingga hanya menyasar pada pihak-pihak tertentu, hal tersebut menyebabkan
penyampaian informasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) kurang optimal.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengoptimalan informasi dengan mencari
gagasan inovatif yang dapat dicapai dan realistis, salah satunya dengan pelaksanaan
aktualisasi optimalisasi informasi dengan media sosial ataupun media lainnya. Untuk
itu, maka penulis memilih judul “Optimalisasi Informasi Pelayanan Tanah Akhir Pekan
(Pelataran) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara”.