Dalam kegiatan PTSL, objek pendaftaran tanahnya dikelompokan kedalam
3
beberapa klusterisasi bidang tanah. Klusterisasi bidang tanah ini terdiri dari
Kluster 1 (K1), Kluster 2 (K2), Kluster 3 (K3) dan Kluster 4 (K4) (Marryanti, S &
Purbawa, Y 2018). Dengan adanya klasterisasi bidang tanah, maka hal ini yang
menyebabkan kegiatan PTSL berbeda dengan kegiatan pendaftaran tanah lainnya,
dimana objeknya tidak hanya bidang-bidang tanah yang belum terdaftar yang
dikategorikan sebagai bidang tanah K1, K2 dan K3, namun termasuk juga bidangbidang tanah yang sudah terdaftar yang dikategorikan sebagai bidang tanah K4
guna peningkatan kualitas data pertanahannya.
Sebagai kontrol kualitas terhadap kondisi bidang tanah terdaftar atau
bidang tanah K4 tersebut maka dicanangkan kualifikasi data pertanahan, dimana
menurut Pusat Data dan Informasi BPN kualitas data bidang tanah terdaftar
dikategorikan dalam enam kelas kualitas (BPN 2011 dalam Mustofa, Aditya &
Sutanta 2018).