Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Pasal 22, Subbagian Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis
elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan. Saat ini di
Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam pengelolaannya sudah berjalan
dengan baik, tetapi berdasarkan hasil dari pengamatan penulis sejak bulan Juni tahun 2022,
pengelolaan akun media sosial Instagram pada Kantor Pertanahan Kota Mataram masih belum
optimal, dikarenakan minimnya informasi terkait pelayanan pertanahan yang dibagikan pada
akun tersebut, dan apabila masyarakat ingin mengetahui persyaratan yang diperlukan, apa saja
pelayanan yang tersedia dan informasi lainnya perlu datang ke kantor dan menanyakan apa saja
persyaratannya. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengangkat isu ini untuk diselesaikan
dengan judal “Optimalisasi Penyampaian Informasi Layanan Pertanahan Melalui
Pembuatan Video Pada Media Sosial Resmi Kantor Pertanahan Kota Mataram”