Peserta mengikuti beberapa tahapan kegiatan latihan dasar CPNS antara lain Pelatihan
Dasar CPNS Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah Pelatihan Dasar
CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas
dengan proses pembelajaran secara daring, Pelatihan Mandiri secara Daring yang
selanjutnya disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh
peserta Pelatihan Dasar CPNS secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran
yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara, Pelatihan Jarak Jauh yang
selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran kolaboratif antara peserta
Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran