Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak

    Tessa Adytia Sasmita | 31 October 2022

Abstract


PPAT dalam melaksanakan kewenangannya, tidak luput dari kewajiban-kewajiban yang harus ditaati. Kewajiban PPAT yang harus ditaati salah satunya adalah menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT kepada Kepala Kantor pertanahan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Terhadap pemberian kewenangan membuat akta peralihan hak atas tanah kepada PPAT untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam tugas melaksanakan pendaftaran tanah, maka sudah sepantasnya ada pembinaan dan pengawasan terhadap tugas PPAT. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan oleh Kepala Kantor Petanahan diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Diatur lagi lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT yang wilayah kerjanya berkedudukan di Kota Pontianak berjumlah 94 orang, terdiri dari 93 PPAT dan 1 orang PPAT Pengganti. Maka dari itu, perlu diadakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dengan tujuan pencapaian maksimal pelaksanaan tugas Profesi PPAT, serta memantau PPAT untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam menjalankan tugasnya, agar terhindar dari sanksi administrasi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Dokumen PDF Laporan Aktualisasi - Final.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXIII Tahun 2022
Keyword : III