Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam hal pemberian layanan terhadap masyarakat masih kurang memiliki sumber daya manusia yang mumpuni sehingga dalam pemberian layanan tersebut tidak maksimal. Ini terjadi pada pengumpulan berkas yuridis PTSL-PM yang dilakukan oleh Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). Puldatan dalam mengumpulkan berkas yuridis dari pemohon PTSL masih menggunakan metode manual sehingga lama dalam pengerjaannya yang mengakibatkan petugas yuridis juga lama dalam meng-entry pada sistem KKP. Menurut Petugas Ukur PTSL di Kantah Kabupaten Kotabaru, rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh Puldatan untuk mengumpulkan berkas yuridis dari pemohon PTSL kepada petugas yuridis hingga sampai 6 bulan lamanya. Sehingga penulis menganggap bahwa isu ini harus diselesaikan karena PTSL ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan semua tanah yang ada di Indonesia pada tahun 2025 sudah terpetakan.
KURNIA HERU PRATANA-LA Fix .pdf