Pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis dan sporadik. Pendaftaran tanah
pertama kali (sporadik) dilaksanakan dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan
sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, pemilik bidang tanah tidak bersedia
mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik dan atas permintaan pihak yang
berkepentingan. Permohonan pendaftaran tanah pertama kali Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya
penerimaan negara bukan pajak, maka Panitia A melakukan pemeriksaan tanah. Sering
kali pada kantor pertanahan kabupaten Lumajang, terdapat beberapa masalah pada
pemeriksaan tanah oleh panitia A tersebut, yakni;
1. berkas pemeriksaan tanah oleh panitia A menggunakan blanko lama yang
tidak up to date terkait peraturan-peraturan terkait dan formatnya yang
tidak sesuai peraturan terbaru
2. Tidak tersimpannya database berkas dan blanko secara terpadu terkait
pemeriksaan tanah oleh panitia A
3. Pelaksanaan pemeriksaan tanah Panitia A yang tidak sesuai SOP.
Hal tersebut di atas yang implementasinya tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN
yakni sikap BerAKHLAK, manajemen ASN dan Smart ASN mengakibatkan tidak
tertibnya administrasi pertanahan dan terdapat potensi produk hukum cacat
administrasi sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah yang bertujuan guna
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tidak tercapai. Selain itu, masih
minimnya pemanfaatan teknologi karena belum adanya database berkas-berkas
permohonan yang terpadu menyebabkan tidak dicapainya efisiensi pekerjaan.
Transformasi digital menjadi hal yang penting sesuai penerapan core value smart ASN
agar senantiasa dapat memberikan pelayanan yang prima. Oleh karena itu, pentingnya
untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN dan Smart ASN dalam pelaksanaan
tugas fungsi dan jabatan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis melakukan kegiatan
aktualisasi dengan judul “Pembaharuan Blanko Berkas Pemeriksaan Tanah Oleh
Panitia A Pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Digitalisasi Penyimpanan
Melalui Google Drive Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang”.