Dalam perkembangannya, Pendaftaran Tanah Sistematis yang dilaksanakan desa demi desa di
wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah
dalam penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam Peraturan Menteri ATR/ Ka. BPN
No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL yang mempunyai tujuan mewujudkan pemberian kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, dan
merata dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Namun nyatanya masih terdapat bidang yang tumpang tindih yang berpotensi menyebabkan sengketa
dan konflik. Berdasarkan Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2022 salah satu prioritas dalam penetapan
lokasi PTSL adalah desa/kelurahan yang memiliki presentase jumlah bidang tanah terdaftarnya masih
relatif rendah untuk menghasilkan desa/kelurahan lengkap dan penetapan lokasi tahun sebelumnya yang belum mencapai Desa/Kelurahan lengkap. Demi mewujudkan desa/kelurahan lengkap maka
diperlukan identifikasi bidang tanah yang belum terdaftar dari desa/kelurahan yang bersangkutan
dengan membuat sebuah peta kerja yang lengkap yang terdiri dari bidang terdaftar (K1, K2, K3, dan
daftar K4) dan peta pendukung lainnya seperti peta kawasan hutan, peta RDTR, dan peta DHKP
sebagai penunjang kegiatan PTSL sehingga terhindar dari adanya tumpang tindih bidang hasil
pengukuran dengan bidang yang sudah terdaftar.