Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Dalam praktiknya, terdapat target-target yang sangat tinggi serta minimnya sumber daya manusia menjadi salah satu faktor timbulnya masalah-masalah. Salah satunya ialah timbulnya Residu PTSL. Residu PTSL adalah tunggakan Program PTSL yang belum diselesaikan karena beberapa faktor. Namun hal tersebut bukan berarti menjadi alasan untuk tidak melaksanakannya secara professional dan bertanggungjawab. Dalam menjalankan tugas sebagai Analis Hukum Pertanagan di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 2 masih terdapat Residu PTSL dari tahun 2017 hingga 2021. Salah satu residu PTSL ialah Sertipikat yang sudah dicetak namun belum diserahkan kepada pemiliknya dikarenakan masih terdapat sedikit kekurangan berkas yang belum dilengkapi, seperti belum adanya fotocopy Kartu keluarga bahkan tanda tangan di salah satu berkasnya. Sehingga Sertipikat tersebut belum dapat dibagikan dan pemilik sertipikat yang tidak sempat untuk melengkapi kekurangannya. Permasalahan tersebut memberi gambaran tentang belum diselesaikannya Residu PTSL yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain itu dari segi pelayanan public, permasalahan tersebut berpotensi menurunkan pelayanan yang prima dan menjadi pekerjaan rumah bagi kantor pertanahan. Oleh karena itu, peran Penulis sebagai salah satu insan Kementerian ATR/BPN yang memiliki jabatan sebagai Analis Hukum Pertanahan diharapakan dapat berkontribusi untuk mengatasai permasalahan tersebut.
G4A29K1-Kemal Juniardi-Laporan Aktualisasi.pdf